
Pembiyaan yang dapat mempermudah dalam mengembangkan usaha dibidang Pertanian, Perternakan, Budidaya Perikanan, Perkebunan dan Kehutanan karena bisa dibayar setelah panen (4 atau 6 bulan) dengan menggunakan akad Al-qardul Hasan, (jasa seikhlasnya), Murabahah/Ba'i Bitsmanil 'Ajil (pola jual beli barag dengan jasa berdasarkan margin/keuntungan), Mudlarabah/Musyarakah (jasa berdasarkan bagi hasil), rahn (jasa dihitung berdasarkan ujroh/ongkos barang/bukti kepemilikan barang yang di titipkan)
PERSYARATAN PERMOHONAN PEMBIAYAAN
Mengisi Aplikasi Permohonan Pembiayaan Baik di Kantor Cabang atau Secara Online melalui Aplikasi BMT NU Keren.
Mengisi Form Sistem Informasi Mitra (SIM)
Menjadi Anggota KSPP. Syariah BMT NU Jawa Timur
Memiliki Tabungan Aktif di BMT NU Jawa Timur
Bersedia Diwawancarai, Dilakukan Survei Usaha serta Kelayakan dan Dinilai Jaminannya
Menyerahkan Bukti Kepemilikan Barang Jaminan Berupa : Sertifikat Tanah/Bangunan, BPKB Mobil/Motor, SK Pertama dan SK Terakhir Pengangkatan PNS, dan atau Jaminan Tabungan atau Atas Nama Perorangan atau Lembaga. Bersedia Menyerahkan Photo Copy KTP